Dengan terbentuknya Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka wilayah Kelurahan Tanjung dikurangi dengan wilayah Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok sehingga luas wilayah Kelurahan Tanjung ± 6,739 Km² dengan jumlah penduduk 8.106 Jiwa / 2.326 KK.
3.Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4.Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5.Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat. Ditetapkan di Mentok pada tanggal 6 Juni 2023 BUPATI BANGKA BARAT, ttd. H. SUKIRMAN Diundangkan di Mentok pada tanggal 6 Juni 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT, ttd. MUHAMMAD SOLEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 2 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : (NOMOR URUT PERDA 2.11 /TAHUN 2023)