menetapkan peratural Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2A26; Pasa-l 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun Z0O0 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomoi 217, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O0B tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung {Lembaran Negara" Rep,blik Indonesia. Tah,n 2oog Nornoi 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind"onesia Nomor a268\; b. C. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tasrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor LA4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaT\; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OT4. Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OZZ tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2A23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22 tentang Hubuagan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2Z Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571; Peraturan Pemerintah Nomor +5 Tahun ZALT tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelengg€rraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2QL7 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133); Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2CILg tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Presiden Nomor LZ Tatrun 2AZ5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2A25-2A29 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8C Tahun ZCIlZ tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalial dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daera.L tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Reneana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, d.an Rencana Kerja Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Talrun 2AL7 Nomor L3121; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7O Tahun 2ALg tentang sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun zltg Nornor 111a); 72. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9O Tahun ZOlg tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLg Nomor Laa7l1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2A25 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Talrun 2CI25 Nomor 361); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun ZO2S tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2A25 Nomor a35); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2414 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2OL4.Nomor 1 Seri E); Peratural Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2476 tentang Pembentukan dan Susunan Ferangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2OL6 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah beherapa kali diubah terakhir dengan peraturan Daerah Kahupaten Bangka Barat Nomor g Tahun 2029 tentang Perubahan Keempat Atas peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tah.un 2A23 Nomor 2 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2AZL-ZAZ6 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun ZOZI Nomor 4 Seri EJ; Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun
2424.tentarig Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah Tahun 2A25-2A45 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2A24 Nomor 4 Seri E); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMBRINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2A26.