Pelaksanaan Protokol kesehatan pada level sedang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.aktivitas bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina;
b.aktivitas ibadah di rumah ibadah berjalan dengan normal, denganpembatasan pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas rumah ibadah dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
c.aktivitas rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal dengan menerapkan protokol kesehatan;
d.aktivitas fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan menerapkan protokol kesehatan;
e.aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menerapkan protokol kesehatan;
f.aktivitas hotel berjalan normal, dengan menerapkan protokol kesehatan;
g.aktivitas perbankan dilaksanakan dengan jam operasional normal,dengan menerapkan protokol kesehatan;
h.aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan normal, dengan menerapkan protokol kesehatan;
i.aktivitas di tampat hiburan dan usaha sejenis dapat dilaksanakan dengan ketentuan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten dan memberlakukan protokol kesehatan; 14
j.aktivitas di sport center atau sejenisnya dilaksanakan dengan normal, dengan pembatasan pengunjung sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
k.aktivitas wedding, event, dan sejenisnya dilaksanakan dengan normal, dengan pembatasan pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
l.aktivitas di permainan anak atau sejenisnya dilaksanakan dengan normal, dengan pembatasan pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan tetap memberlakukan protokol kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan;
m.aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas gedung dan tetap memberlakukan protokol Kesehatan;
n.aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan normal dengan pembatasan jumlah pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dari ketersediaan meja dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
o.aktivitas di mall dilaksanakan dengan normal dan pengelola mall wajib untuk memastikan setiap pengunjung wajib berjarak dengan pengunjung lainnya minimal 1 meter dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
p.aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan normal dan pengelola supermarket wajib untuk memastikan setiap pengunjung wajib berjarak dengan pengunjung lainnya minimal 1 meter dan dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
q.aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan normal dan pengelolaminimarket wajib untuk memastikan setiap pengunjung wajib berjarak dengan pengunjung 15 lainnya minimal 1 meter dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
r.aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan normal dan pengelola pasar tradisional wajib untuk memastikan setiap pengunjung wajib berjarak dengan pengunjung lainnya minimal 1 meter dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
s.aktivitas di sekolah dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Belajar Dari Rumah (BDR) melalui metode daring, luring dan kombinasi;
t.aktivitas di taman/tempat umum/fasilitas umum dilaksanakan dengan aturan pengunjung wajib berjarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
u.aktivitas di perpustakaan dilaksanakan dengan aturan pengunjung wajib berjarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
v.aktivitas di terminal dilaksanakan dengan aturan pengunjung wajib berjarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
w.aktivitas pada saat penyelenggaraan acara dan/atau kegiatan sosial budaya, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dan peserta acara wajib berjarak minimal 1 meter dengan peserta lainnya dan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
x.aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal dengan tetapmemberlakukan protokol kesehatan;
y.aktivitas di kolam/danau/sungai, dilaksanakan secara normal dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan;
z.aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, berjalan normal dan tetap memberlakukan protokol kesehatan; 16 aa. aktivitas transportasi publik, jam operasional normal, dengan pembatasan jumlah penumpang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas kendaraan dan tetap memberlakukan protokol kesehatan; bb. setiap pengelola usaha wajib melakukan sosialisasi melalui media spanduk/banner/video tron yang berisi himbauan untuk mentaati protokol kesehatan yang diletakkan di depan pintu masuk atau mudah dibaca oleh setiap pengunjung; cc. setiap pengelola mall, supermarket, hotel, tempat hiburan dan pasar tradisional wajib menyiapkan fasilitas pendukung protokol kesehatan termasuk pengecekan suhu tubuh; dan dd. setiap pengelola/penanggung jawab/pedagang/pembeli wajib mematuhi protokol kesehatan dan akan dikenakan sanksi apabila di dapati tidak mematuhi protokol kesehatan.