1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Bangka Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 5
6.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.
7.Tertib adalah keadaan teratur yang memungkinkan fasilitas umum tetap dapat terjaga dari kerusakan dan berfungsi sesuai peruntukannya termasuk terjaganya keteraturan sosial sehingga masyarakat merasa nyaman dan tenteram.
8.Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
9.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangat telekomunikasi.
10.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk Usaha tetap serta Badan usaha lainnya.
11.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata 6
12.Pemilik adalah setiap orang atau Badan Hukum yang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki harta kekayaan.
13.Penghuni adalah setiap orang yang memakai atau menguasai sesuatu bangunan atau pekarangan atas nama pribadi maupun atas nama badan hukum.
14.Persil adalah sebagian tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau terdapat bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan lainnya,milik pribadi atau badan hukum termasuk parit, selokan dan rieol di dalam/diluar persil itu.
15.Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta menggangu ketertiban umum, antara prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat- obatan terlarang dan narkotika.
16.Pekarangan adalah bagian dari persil yang tidak tertutup bangunan.
17.Sampah/limbah adalah semua bahan yang terbuang baik benda padat maupun benda cair, baik yang mudah membusuk ataupun yang tidak mudah membusuk kecuali bangkai, kotoran manusia ataupun kotoran hewan.
18.Becak motor adalah kendaraan umum seperti sepeda beroda tiga yang dijalankan dengan mesin.
19.Portal adalah batang (kayu, bambu, besi dan sebagainya) yang dipasang melintang pada jalan, pintu dan sebagainya.
20.Tanggul adalah tambak (pematang besar) ditepi jalan dan sebagainya untuk menahan air.
21.Calo adalah orang yang menjadi perantara/makelar dan memberikan jasanya berdasarkan upah. 7
22.Pasar adalah segenap pelataran, baik yang beratap maupun yang tidak beratap yang dipergunakan oleh pedagang–pedagang untuk memperdagangkan/ menjual barang dagangannya.
23.Pedagang makanan dan minuman keliling adalah pedagang makanan dan minuman yang tidak mempergunakan suatu tempat yang tetap.
24.Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan raya guna mengatur kedatangan, pemberangkatan dan berpangkalnya kendaraan bermotor angkutan penumpang dan barang.
25.pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turunya penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang serta tempat perpindahan intra atau antar moda transportasi.
26.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
27.Kolong adalah cekungan di permukaan tanah yang terbentuk dari kegiatan penambangan yang digenangi air.
28.Tambak adalah pematang yang dibuat untuk menahan lalu lintas air.
29.Ojek adalah sepeda /sepeda motor yang ditambangkan dengan cara memboncengkan penumpang atau penyewanya untuk memperoleh imbalan nafkah.
30.Tempat Umum adalah suatu tempat atau lokasi yang disediakan dapat dipergunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan bersama oleh khalayak ramai/masyarakat. 8
31.Bangunan adalah setiap kontruksi teknis yang berada diatas persil, yang digunakan untuk kegiatan, baik milik pribadi atau Badan Hukum.
32.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
33.Jalur Hijau adalah daerah (tempat, lapangan) yang ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi menyegarkan hawa dalam kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan dan sebagainya.
34.Tempat Sampah adalah daerah atau tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah untuk pembuangan sampah.
35.Taman adalah sebidang tanah yang dipergunakan bagi penghijauan dan keindahan kota yang meliputi: taman bunga, taman bibit, jalur hijau, dan taman- taman lainnya yang dibangun dan dipelihara oleh Pemerintah Daerah.
36.Pohon Pelindung adalah pohon-pohon yang pada umumnya ditanam dikiri kanan jalan yang ditanam dan dipelihara oleh Pemerintah Daerah.
37.Bulan/Puasa Ramdhan adalah bulan suci bagi umat islam dalam menjalankan ibadah puasa yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu seperti makan, minum, perbuatan buruk maupun dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
38.Tunjangan Khusus/insentif tambahan adalah kompensasi khusus berupa tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Satpol PP. 9
39.Vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya) atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf k, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :