1.tindakan medis operatif (pembedahan) dan incisi.
2.tindakan medis non operatif (non pembedahan) dan non insisi.
35.Penunjang Diagnostik adalah pelayanan untuk menunjang dalam penegakan diagnosa.
36.Konsultasi Medis adalah konsultasi baik oleh pasien kepada tenaga medis maupun antar tenaga medis, dari jenis spesialis yang berbeda dalam hal penanganan terhadap kasus penyakit.
37.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas inap dengan atau tanpa makan di Rumah Sakit Umum maupun Puskesmas.
38.Bahan dan alat adalah obat, bahan medis habis pakai, reagen maupun alat kesehatan yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya yang dapat disediakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah maupun Puskesmas.
39.Perawatan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman.
40.Dihapus.
41.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
42.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
43.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi. 8
44.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
45.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
46.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap penderita untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
47.Pelayanan Tindakan Gawat Darurat adalah pelayanan tindakan medis yang bersifat darurat yang harus dilakukan secepatnya untu mencegah / menanggulangi risiko kematian atau cacat (Life saving).
48.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan yang diberikan pada penderita yang masuk ruang rawat inap untuk keperluan observai, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau upaya kesehatan lainnya. 9
49.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu menegakkan diagnosa dan terapi.
50.Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, bimbingan sosial medis serta rehabilitasi lainnya.
51.Pelayanan lain-lain adalah pelayanan yang diselenggarakan dalam rangka menunjang kelancaran operasional fasilitas pelayanan kesehatan.
52.Pelayanan Administrasi Rekam Medis adalah pelayanan untuk memperoleh dan menyajikan data rekam medis pasien guna keperluan tindakan medis maupun non medis, asuransi dan peradilan.
53.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi oleh tenaga kesehatan dalam rangka usaha penyembuhan.
54.Visite dokter adalah kunjungan dan pemeriksaan dokter pada pasien rawat inap dalam rangka penentuan diagnosa, terapi medis dan rencana perawatan selanjutnya.
55.Tindakan keperawatan adalah tindakan yang direncanakan berdasarkan diagnosa keperawatan menggunakan ilmu keperawatan berupa tindakan pengkajian, pendidikan kesehatan, terapeutik dan tindakan kolaboratif sebatas kewenangan keperawatan.
56.Pelayanan persalinan adalah pertolongan terhadap pasien yang akan melahirkan melalui jalan lahir / tanpa operasi.
57.Pelayanan Medis Gigi dan Mulut adalah pelayanan yang diberikan untuk pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien melalui pemeriksaan, perawatan dan pengobatan gigi terhadap penderita rawat jalan / rawat inap. 10
58.Pelayanan Farmasi adalah pelayanan yang meliputi obat-obatan, bahan medis habis pakai yang meliputi instrumen, asparatus, mesin implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan pada dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
59.Pelayanan Gizi adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga gizi dalam bentuk asuhan gizi dan pelayanan makan.
60.Asuhan Gizi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi status gizi, riwayat gizi, penentuan kebutuhan gizi, konseling gizi dan melaksanakan monitoring dan evaluasi gizi.
61.Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan atas dasar permintaan sendiri atau permintaan instansi tertentu yang bertujun untuk mendeteksi sedini mungkin penyakit-penyakit tertentu dan / atau untuk mendapatkan Surat Keterangan.
62.Visum et Repertum adalah pemeriksaan luar yang dilaksanakan terhadap korban kecelakaan, korban mati, atau jenazah untuk mendapatkan surat keterangan kematian untuk kepentingan proses peradilan.
63.Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan/tindakan lain yang berhubungan dengan proses selama menjalani perawatan dan pengobatan namun tidak secara langsung menunjang menegakkan diagnosa, pengobatan, dan terapi/pemeliharaan kesehatan.
64.Pelayanan konsultasi dan pemeriksaan khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, HIV-AIDS, medical check up/ paket pemeriksaan kesehatan dan konsultasi lainnya. 11
65.Perawatan intensif adalah perawatan penderita yang memerlukan pengawasan dan tindakan intensif untuk mencegah dan menanggulangi kegawatan penderita.
66.Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah suatu bagian dari rumah sakit yang tidak terpisahkan, dengan staf khusus dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam jiwa dengan prognosa dubia.
67.Ruang Isolasi adalah ruang perawatan khusus untuk pasien-pasien dengan penyakit menular.
68.Instalasi Central Sterile Supply Department (CSSD) merupakan fasilitas penyelenggaraan pelayanan sterilisasi peralatan dan bahan medis habis pakai.
69.Rujukan Penderita adalah pemeriksaan penderita oleh dokter / dokter spesialis atas dasar permintaan dokter umum, dokter gigi atau dokter ahli/spesialis dan sekaligus menyerahkan pengobatan dan/atau perawatan serta perawatan selanjutnya oleh dokter umum atau dokter ahli/spesialis yang memeriksanya, untuk kepentingan penyembuhan penderita. Di samping rujukan penderita oleh antar dokter umum, dokter gigi atau dokter ahli/spesialis di lingkungan RSUD, menerima rujukan penderita dari dokter umum, dokter gigi atau dokter ahli/spesialis yang bertugas di luar RSUD. 12
70.Tindakan Medik SMF adalah tindakan yang dilakukan oleh dokter yang merawat pasien di rumah sakit sesuai kompetensinya atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan yang berkaitan dengan kekhususan jenis tindakan tersebut dalam ruang lingkup keilmuan kedokteran atau spesialisasi pelayanan kedokteran.
2.Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :