Tarif dasar retribusi ditetapkan sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perkalian Tarif Dasar X Lokasi Menara X Ketinggian Menara X Jenis Menara (TD x LM x KM x JM), berdasarkan parameter sebagai berikut:
a.Lokasi Menara (LM) berdasarkan pola ruang wilayah (jenis kawasan berdasarkan peruntukan) Parameter indeks Kawasan non pemukiman (hutan, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri dan pariwisata) 1 Kawasan pemukiman :
1.Pedesaan 1,5
2.Perkotaan 2 4
b.Berdasarkan ketinggian bangunan menara telekomunikasi (KM) Parameter Indeks 1 – 25 meter 1 25 – 50 meter 1,5 50 meter keatas 2
c.Berdasarkan jenis menara telekomunikasi (JM) Parameter Indeks Menara dengan 3 operator atau lebih 1 Menara dengan 2 operator 1,5 Menara dengan 1 operator 2
2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: