Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangli. Ditetapkan di Bangli pada tanggal 26 Juni 2015 BUPATI BANGLI, ttd I MADE GIANYAR Diundangkan di Bangli pada tanggal 2 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGLI, ttd IDA BAGUS GDE GIRI PUTRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2015 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI (2/2015) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, IDA BAGUS MADE WIDNYANA,SH.,M.Si PEMBINA Tk.I IV/b NIP. 19650210199503 1 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Bahwa masalah kependudukan merupakan bagian penting dari tugas Pemerintah yang perlu mendapat perhatian sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan ketertiban dibidang kependudukan. Oleh karena itu perlu diselenggarakan upaya penanganan kependudukan dengan Sistem Administrasi Kependudukan yang meliputi : Aspek Pendaftaran Penduduk, Aspek Pencatatan Sipil dan Aspek Pengembangan Informasi Administrasi Kependudukan dengan teknologi yang memadai. Sehingga memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya bagi Pemerintah atau Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat pada umumnya. Berkenaan dengan rencana Pelaksanaan Sistem Administrasi Kependudukan yang bersifat nasional di Kabupaten Bangli maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Biaya Penggantian Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan, namun seiring perkembangan regulasi telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menegaskan bahwa setiap pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, sehubungan dengan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. II. PASAL DEMI PASAL