Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangli. Ditetapkan di Bangli pada tanggal 26 Juni 2015 BUPATI BANGLI, ttd I MADE GIANYAR Diundangkan di Bangli pada tanggal 2 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGLI, ttd IDA BAGUS GDE GIRI PUTRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2015 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI (4/2015) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, PEMBINA Tk.I IV/b IDA BAGUS MADE WIDNYANA,SH.,M.Si NIP. 19650210199503 1 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI I. UMUM Pemerintah daerah menyadari akan pentingnya hewan/ternak sebagai salah satu sumber kemakmuran, sehingga menjadi kewajiban semua pihak untuk memelihara dan mengembangkan dengan sebaik-baiknya agar dapat dicapai maksud penggunaan hewan/ternak secara lestari. Dalam perkembangannya Anjing Kintamani telah mengalami evolusi namun masih menampakkan ciri-ciri asal ternak itu sendiri yang menjadi ciri khas dari Anjing Kintamani. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah yang baru dalam upaya pelestarian hewan/ternak yang disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan tampilan dari ternak itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bangli perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bali. II. PASAL DEMI PASAL