1.Daerah adalah Kabupaten Bangli.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangli.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.Pencegahan adalah proses, cara, perbuatan untuk melarang dan mencegah dalam hal ini adalah agar tidak terjadi perkawinan pada usia anak.
6.Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
7.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
8.Perkawinan Pada Usia Anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya masih berusia Anak.
9.Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak adalah upayaupaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang tua, Anak, masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam rangka melarang dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia Anak di Daerah.
10.Dispensasi Kawin adalah penetapan yang diberikan oleh hakim umum untuk memberikan ijin bagi pria yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita yang belum berusia 16 (enam belas) tahun untuk melangsungkan pernikahan.
11.Psikolog Anak adalah seorang ahli dalam bidang praktek psikolog, yang mempelajari tingkah laku dan proses mental anak sehingga dapat melayani konsultasi psikolog bagi anak dan memberikan keterangan atau pendapatnya terkait dengan psikolog anak.
12.Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling atau penyuluhan.
13.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
14.Pemberdayaan adalah proses, cara, upaya memberikan kemampuan atau keberadaan kepada seseorang agar menjadi lebih berdaya.
15.Orang Tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri, atau ayah dan ibu angkat.
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
17.Pemangku Kepentingan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, desa adat, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia usaha serta semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program, kegiatan dalam rangka Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
18.Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang disingkat FPK2PA adalah forum koordinasi penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraannya secara berjejaring di tingkat kabupaten dan kecamatan.
19.Pusat Pembelajaran Keluarga yang selanjutnya disebut Puspaga adalah bentuk layanan untuk meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan pengasuhan, keterampilan menjadi Orang Tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga, maupun melaksanakan program konseling bagi anak dalam keluarga.
20.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang disingkat UPTDPPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
21.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
22.Kecamatan Layak Anak yang selanjutnya disebut Kelana adalah sistem pembangunan di wilayah kecamatan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalamprogram dan kegiatan pemenuhan hak anak.
23.Desa/Kelurahan Layak Anak yang selanjutnya disebut Dekela adalah sistem pembangunan di wilayah Desa/Kelurahan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa/Kelurahan, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
24.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinasi di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
25.Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kelana adalah lembaga koordinatif di tingkat Kecamatan yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kelana.
26.Gugus Tugas Desa/Kelurahan Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Dekela adalah lembaga koordinatif di tingkat desa yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Dekela.
27.Forum Anak Daerah adalah wadah partisipasi anak dalam pembangunan yang anggotanya adalah perwakilan anak dari lembaga atau kelompok kegiatan anak dan organisasi anak sesuai jenjang administrasi pemerintah, yang dibina oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengkomunikasikan pemenuhan hak dan kewajiban anak, media komunikasi organisasi anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak dan media kompetisi prestasi anak mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
28.Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang disingkat PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat Masyarakat yang berkerja secara koordinasi untuk mencapai tujuan Perlindungan Anak.
29.Posyandu Remaja adalah salah satu upaya kesehatan fisik dan mental bersumberdaya Masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk Masyarakat termasuk remaja guna memberdayakan Masyarakat dan memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan bagi remaja.
30.Satuan Pendidikan adalah lelompok layanan pendidikan yang menyelenggaran pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
31.Kepala Kewilayahan adalah kepala lingkungan atau kepala dusun dan atau prajuru adat di wilayah masing-masing.
32.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban.
33.Kekerasan dalam rumah tangga yang selanjutnya disebut KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
34.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban.
35.Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
36.Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang selanjutnya disingkat RAD PPA adalah dokumen rencana program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dalam upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, pendampingan, rehabilitasi dan pemberdayaan.
37.Pusat Pembelajaran Keluarga yang selanjutnya disebut PUSPAGA merupakan bentuk layanan pencegahan di bawah koordinator Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai wujud kepedulian Negara dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan/pengasuhan.
38.Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan Anak.
39.Pusat Kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah lembaga pemerintah yang menyediakan layahan kesehatan dasar untuk masyarakat.