Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangli. Ditetapkan di Bangli pada tanggal 26 Desember 2022 BUPATI BANGLI, ttd SANG NYOMAN SEDANA ARTA Diundangkan di Bangli pada tanggal 26 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGLI, ttd IDA BAGUS GDE GIRI PUTRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI : ( 14,111/2022 ) Salinan Sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGLI NYOMAN PURNAMAWATI, SH.,MH PEMBINA (IV/a) NIP. 197907202005012013 www.jdih.banglikab.go.id PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH ATAS BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH BANGLI (PERSERODA) I. UMUM Pelaksanaan keuangan daerah dalam Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pemerintah yang ditempuh, baik dari sisi efektivitas pengelolaan penerimaan dan pendapatan yang dijabarkan melalui target APBD dan realisasinya, maupun dilihat dari efisiensi dan efektivitas pengeluaran daerah melalui belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Penanaman modal pemerintah daerah pada bank daerah adalah salah satu pengeluaran daerah dalam bentuk belanja tidak langsung. Implementasi otonomi daerah telah membawa iklim baru pada semua Kabupaten dan Kota di Indonesia. Daerah diberi lebih banyak tanggung jawab untuk mengelola semua sumber daya lokal yang ada di daerahnya masing- masing. Pada dasarnya semua bidang usaha untuk melakukan penanaman modal daerah, dalam upaya daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbuka bagi seluruh bidang ekonomi dan tidak hanya perbankan. Namun, hal ini harus tetap memperhatikan manfaat penyertaan modal ini bagi masyarakat daerah tersebut Perusahaan Daerah, merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya mulai difikirkan sebagai suatu bagian yang sangat penting dalam menyumbang pendapatan daerah. Perusahaan daerah inilah yang nantinya merupakan salah satu profit center bagi pemerintah daerah dan keberadaannya sebagai jantung bagi penggerak kegiatan di segala sektor yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bangli, berupaya untuk mengembangkan pelayanan kepada nasabah PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli daerah Kabupaten Bangli. PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang perbankan memiliki peran yang sangat penting yaitu, memberi pelayanan kepada masyarakat dalam menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit. PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) berupaya mengembangkan pelayanan kepada para nasabah dengan memaksimalkan potensi dan peluang. Semakin berkembangnya PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) tentu saja akan berdampak kepada pengembangan dan penambahan sumber daya manusia yang dimilki oleh PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda). Perkembangan ini juga harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai ruang kerja yang nyaman, aman, fungsional dan representatif. Upaya pemerintah Kabupaten Bangli untuk mewujudkan hal tersebut melalui pembangunan Gedung Pelayanan. Pembangunan gedung ini www.jdih.banglikab.go.id diharapkan akan memberikan kenyaman baik kepada para nasabah dan juga para karyawan agar dapat meningkatkan kinerja layanannya. Guna mewujudkan hal tersebut di atas PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) merencanakan untuk membangun gedung kantor. Pembangunan gedung tersebut adalah merupakan solusi untuk menyelesaikan masalah yang ambigu. Selama ini PT BPR Bank Daerah Bangli menempati Tanah milik Pemerintah Daerah Bangli untuk tempat kegiatan operasional Bank. Bangunan yang ada saat ini kondisinya sudah tidak memadai lagi untuk memberikan pelayanan kepada nasabah. Ruang kerja tidak nyaman, sempit dan tidak kondusif yang mengakibatkan pelayanan kepada nasabah terbatas. Ruang tempat arsip dokumen sempit, akibatnya arsip dokumen tidak beraturan. Tempat parkir sempit, nasabah parkir jauh dari lokasi bank. Untuk meningkatkan pelayanan pada nasabah dan kinerja PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) membutuhkan ruang kerja yang nyaman dan fasilitas lainnya yang memadai. Untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah Kabupaten Bangli berencana untuk melakukan penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) berupa uang dan barang milik daerah (tanah). Agar dapat memberikan landasan hukum maka dibentuk peraturan daerah sebagai dasar dalam penyertaan modal Pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL