Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangli. Ditetapkan di Bangli pada tanggal 28 Juli 2017 BUPATI BANGLI, ttd I MADE GIANYAR Diundangkan di Bangli pada tanggal 28 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGLI, ttd IDA BAGUS GDE GIRI PUTRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2017 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI : ( 4, 27/ 2017 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGLI, ttd IDA BAGUS MADE WIDNYANA,SH., M.SI PEMBINA TK.I (IV/b) NIP.19650210 199503 1 003 www.jdih.banglikab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM I. UMUM Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya komitmen dari Pemerintah Daerah untuk menumbuh kembangkan Perusahaan Daerah sebagai mitra kerja dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Agar Perusahaan Daerah dapat terus berkembang dengan kondisi sehat maka diperlukan adanya Penyertaan Modal Daerah. Untuk memberikan landasan hukum yang kuat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan maka Penyertaan Modal Daerah tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli. II. PASAL DEMI PASAL