1.Daerah adalah Kabupaten Bangli.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangli.
3.Bupati adalah Bupati Bangli.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut azaz ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli.
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini. www.jdih.banglikab.go.id
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pendiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan usaha tetap.
9.Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas untuk kepentingan umum, kepentingan usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, dan menentukan produk akhir dalam perusahan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
10.Tera adalah menandai dengan tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat UTTP yang baru atau belum pernah dipakai.
11.Tera Ulang adalah menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat UTTP yang telah pernah ditera.
12.Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum.
13.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
14.Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan.
15.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. www.jdih.banglikab.go.id
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.Pengujian UTTP adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan UTTP dengan standar.
19.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup, yang bila ingin membukanya atau mengeluarkan isinya harus merusak pembungkusnya, yang bahan pembungkusnya terbuat dari kertas, plastik, kayu, kaleng, gelas, atau bahan pembungkus lainnya.
20.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat Pengujian BDKT adalah pengujian kuntitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya
21.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu.