Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangli. Ditetapkan di Bangli pada tanggal 28 Juli 2017 BUPATI BANGLI, ttd I MADE GIANYAR Diundangkan di Bangli pada tanggal 28 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGLI, ttd IDA BAGUS GDE GIRI PUTRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI : ya ( 5 , 28 / 2017 ) www.jdih.banglikab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KABUPATEN BANGLI I. UMUM Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya komitmen dari Pemerintah Daerah untuk menumbuh kembangkan sektor perbankkan sebagai lembaga keuangan dan sebagai mitra kerja dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Agar sektor perbankkan dapat terus berkembang dengan kondisi sehat maka diperlukan adanya penyertaan modal daerah. Untuk memberikan landasan hukum yang kuat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal daerah tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Bangli. Dengan maksud dan tujuan untuk menggali potensi ekonomi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembangunan daerah. II. PASAL DEMI PASAL