1.Daerah adalah Kabupaten Bangli.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli.
3.Bupati adalah Bupati Bangli.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli. www.jdih.banglikab.go.id
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
6.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli.
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli.
10.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
11.Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bupati.
12.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
13.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
14.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan dan penetapan yang meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
15.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
17.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
18.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
19.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
20.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
21.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya.
22.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Bangli.
23.Berita Daerah adalah Berita Daerah Kabupaten Bangli.
24.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. www.jdih.banglikab.go.id
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli.
26.Hari adalah hari kerja.
27.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
28.Bagan Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli.
29.Pemrakarsa adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli.