1.Daerah adalah Kabupaten Bangli.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangli.
3.Bupati adalah Bupati Bangli.
4.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, yang dilakukan di dalam negari atau di luar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
5.Korban Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana Perdagangan Orang.
6.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Perdagangan Orang.
7.Penertiban dan Pengendalian adalah suatu proses, tindakan atau cara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar setiap tindakan yang berkaitan dengan migrasi penduduk dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8.Pembinaan adalah suatu proses, tindakan atau cara berupa pembaharuan, penyempurnaan atau kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna berkaitan dengan Pencegahan Perdagangan Orang.
9.Perlindungan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, jaminan atas pemenuhan hak dan terhindarnya penduduk dari tindakan Perdagangan Orang.
10.Pengawasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang bertujuan untuk menjamin agar Pencegahan Perdagangan Orang dapat terlaksana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
11.Migrasi Penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan tujuan menetap, menetap sementara meliputi perpindahan antar kota, kabupaten, provinsi dan negara.
12.Penanganan adalah setiap tindakan atau upaya untuk mengatasi dan atau mengembalikan kondisi korban baik fisik, psikis, ekonomi dan/atau sosial sebagai akibat tindak pidana Perdagangan Orang meliputi kegiatan pemantauan, penguatan dan peningkatan kemampuan penegakan hukum dan para pemangku kepentingan lain.
13.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
14.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
15.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Korban yang meliputi tetapi tidak terbatas ada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun inmateriil.
16.Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
17.Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
18.Perbekel adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.Lurah adalah pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah.
20.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di dalam negeri dan di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
21.Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di dalam negeri dan di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
22.Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
23.Perantara adalah seseorang atau sekelompok orang dan/atau suatu badan hukum yang melaksanakan kegiatan mencari tenaga kerja, untuk kepentingan seseorang atau satu badan hukum untuk dipekerjakan kepadanya atau pada suatu badan hukum.
24.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
25.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
26.Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan/atau ibu dan Anak
27.Surat Izin Bekerja di Luar Daerah yang selanjutnya disingkat SIBLD adalah dokumen perizinan tertulis yang dikeluarkan oleh Perbekel atau Lurah yang telah disetujui oleh Camat berdasarkan permohonan dari penduduk desa/kelurahan yang telah memenuhi
28.Surat Izin Pindah adalah dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh Perbekel atau Lurah kepada penduduk perdesaan atau kelurahan yang berisikan izin untuk pindah tempat tinggal di luar wilayah desa atau kelurahan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini.
29.Pemulangan adalah pengembalian Korban Perdagangan Orang dari suatu daerah dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia ke daerah asal Korban.
30.Rehabilitasi adalah pemulihan kondisi seseorang meliputi kesehatan/mental, ekonomi yang menjadi Korban Perdagangan Orang dari gangguan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan/atau sosial agar orang tersebut dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
31.Reintegrasi Sosial adalah kondisi kemasyarakatan dimana Korban Perdagangan Orang kembali berbaur dan hidup bersama masyarakat secara baik.
32.Pencegahan Perdagangan Orang adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab untuk meniadakan, menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang yang meliputi Penertiban dan Pengendalian, Pembinaan, Perlindungan dan Pengawasan.
33.Orang adalah orang perseorangan atau kelompok orang.
34.Restitusi adalah pemberian ganti rugi kepada Korban berdasarkan amar putusan pengadilan.
35.Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat (UPTD PPA) adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau Korban Perdagangan Orang.
36.Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi dan merealisasikan secara optimal kegiatan yang terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
37.Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi Daerah untuk Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
38.Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut PMI adalah setiap Pekerja Migran Indonesia asal Daerah yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
39.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja
40.Pekerja Migran Ilegal adalah calon pekerja yang tidak memiliki dokumen yang sah dan tanpa melalui prosedur yang sah.
41.Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
42.Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukanPencegahan Perdagangan Orang melalui Pengawasan,Perizinan, Pembinaan dan Pengendalian.