Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 14-10-2016 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, SUTEDJO SLAMET UTOMO Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 14-10-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd, FAHRUDIN SLAMET SUSIADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2016 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 18/2016 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YUSUF AGUNG PRABOWO, S.H., M.SI Pembina NIP. 19721030 199703 1 003 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN I. UMUM Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Namun demikian, Peraturan Daerah dimaksud telah diklarifikasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Gubernur Jawa Tengah tanggal 11 September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, agar menyesuaikan Pasal 128A dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. II. PASAL DEMI PASAL 8 Pasal I