Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Pasal 55 dihapus 2. Pasal 56 dihapus
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
1. Pasal 55 dihapus 2. Pasal 56 dihapus
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945;
Dihapus. 6
Dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 14-10-2016 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, SUTEDJO SLAMET UTOMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2016 NOMOR 20 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : (20/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YUSUF AGUNG PRABOWO, S.H., M.SI Pembina NIP. 19721030 199703 1 003 Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 14-10-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA Cap ttd, FAHRUDIN SLAMET SUSIADI 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIK I. UMUM Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik. Namun demikian, Peraturan Daerah dimaksud telah diklarifikasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dinyatakan dalam surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 16 Maret 2015 Nomor 180/002801 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, dengan klarifikasi pada Pasal 56 yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik. 8 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 222
Membuka PDF…