Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, wajib menyediakan barang dagangan hasil produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. 7 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 14-10-2016 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, SUTEDJO SLAMET UTOMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2016 NOMOR 21 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : (21/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YUSUF AGUNG PRABOWO, S.H., M.SI Pembina NIP. 19721030 199703 1 003 Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 14-10-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA Cap ttd, FAHRUDIN SLAMET SUSIADI 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN I. UMUM Bahwa untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun demikian, Peraturan Daerah dimaksud telah diklarifikasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Gubernur Jawa Tengah tanggal 11 September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, dengan menambahkan ketentuan mengenai penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri sebagaimana Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. 9 Untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 223