Strategi pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi :
a.mendorong pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangandestinasi pariwisata, kawasan pariwisata dan KDTWK;
b.meningkatkan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta; dan
c.merintis dan mengembangkan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata untuk mendukung kesiapan dan meningkatkan daya saing destinasi pariwisata, kawasan pariwisata dan KDTWK.
2.Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (5) huruf a diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut :