1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara. 8
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Komisi Penanggulangan Acquired Immuno Defisiency Syndrome (AIDS) Kabupaten Banjarnegara yang selanjutnya disebut KPA Daerah adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan Human Immuno Deficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defisiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara.
5.Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
6.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang dapat menular dan ditularkan melalui hubungan seksual.
7.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita misalnya darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu. 9
8.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS yang secara harfiah dalam Bahasa Indonesia berarti Sindroma Penurunan Kekebalan Tubuh adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
9.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah tertular HIV.
10.Orang Yang Bertempat Tinggal Dengan Pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.
11.Kelompok Kunci adalah kelompok yang mempunyai perilaku beresiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS meliputi pekerja seks, pelanggan pekerja seks, orang yang berganti-ganti pasangan seksual, pria berhubungan seks dengan pria, waria, narapidana, anak jalanan, pengguna napza suntik beserta pasangannya.
12.Konseling adalah suatu dialog antara seseorang yang bermasalah atau klien dengan orang yang menyediakan pelayanan konseling atau konselor dengan tujuan untuk memberdayakan klien agar mampu menghadapi permasalahannya dan sanggup mengambil keputusan yang mandiri atas permasalahan tersebut.
13.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
14.Prevention Mother To Child Transmision yang disingkat PMTCT adalah pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu kepada bayinya. 10
15.Tes HIV adalah tes darah yang dilakukan baik melalui VCT (Voluntary Counseling and Testing) atau PITC (Provider Initiated Testing and Counseling) dan dijamin kerahasiaannya dengan informed concent melalui gabungan konseling (pre-test counseling, testing HIV dan post-test counseling) yang digunakan untuk memastikan apakah seseorang sudah positif terinfeksi HIV dengan cara mendeteksi adanya antibodi HIV.
16.Voluntary Counseling Test (Tes HIV Sekarela) yang disingkat VCT adalah suatu tes darah secara sukarela dan dijamin kerahasiaannya dengan informed concent melalui gabungan konseling (pre-test konseling, testing HIV dan post-test konseling) yang digunakan untuk memastikan apakah seseorang sudah positif terinfeksi HIV dengan cara mendeteksi adanya antibodi HIV di dalam sampel darahnya.
17.Provider Initiated Testing and Counseling yang selanjutnya disingkat PITC adalah petugas kesehatan yang berinisiatif untuk melakukan tes HIV pada pasien dan selanjutnya dilakukan konseling.
18.Pelayanan IMS adalah kegiatan pemeriksaan dan pengobatan rutin masalah IMS sebagai fungsi kontrol terhadap kasus IMS dan pencegahan penularan HIV dan AIDS.
19.Skrining adalah tes anonim yang dilakukan pada sampel darah dan produk darah, secret (vagina, anus, penis), jaringan dan organ tubuh.
20.Penjangkauan adalah pemberian informasi IMS, HIV dan AIDS kepada kelompok rawan dan rentan terinfeksi HIV dan AIDS.
21.Pendampingan adalah penjangkauan secara berkesinambungan sampai terjadinya perubahan perilaku. 11
22.Tenaga kesehatan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan dibidang kesehatan untuk melakukan perawatan dan pengobatan penyakit.
23.Kondom adalah sarung karet atau lateks yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki yakni penis dan alat kelamin perempuan yakni vagina pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
24.Dampak Buruk (Harm Reduction) adalah program pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS melalui pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik yang merupakan pendekatan pragmatis kesehatan guna merespon ledakan infeksi HIV dan AIDS di kalangan pengguna alat suntik.
25.Diskriminasi adalah semua tindakan atau kegiatan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
26.Lembaga Swadaya Masyarakat selanjutnya disebut LSM adalah lembaga non Pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS menurut prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas kedaerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya. Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi. 12
28.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat, terutama kelompok rawan dan rentan tertular dan menularkan HIV dan AIDS.
29.Pelayanan adalah perawatan dan pengobatan untuk meningkatkan derajat kesehatan Orang Dengan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
30.Rehabilitasi adalah suatu upaya untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
31.Perlindungan adalah upaya melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS.
32.Perawatan dan Pengobatan adalah upaya tenaga kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
33.Dukungan adalah upaya baik dari sesama orang dengan HIV dan AIDS maupun dari keluarga dan masyarakat sekitar kepada orang dengan HIV dan AIDS. 33a. Surveilans Epidemiologi adalah pemantauan dan analisa sistematis terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhinya untuk melakukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien.
34.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. 13
2.Ketentuan huruf e Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :