1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2a. Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara.
6.Transparansi adalah keadaan dimana setiap orang berhak mengetahui setiap proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan sampai hasil audit.
7.Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif setiap warga atau kelompok masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, perumusan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat.
8.Keterbukaan adalah sikap mental, yang mendukung sistem pelaksanaan pemerintahan yang transparan, yang ciri-cirinya adalah kesediaan untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka terhadap masukan atau permintaan orang lain. 8
9.Prosedur adalah urutan langkah-langkah mulai dari proses perencanaan sampai selesainya pelaksanaan dari setiap kegiatan.
10.Prosedur Berdampak Publik adalah segala prosedur pengelolaan Pemerintahan Daerah dan DPRD, serta lembaga-lembaga lainya yang menggunakan dana Pemerintah.
11.Rapat adalah Kegiatan pertemuan yang menghasilkan suatu keputusan, rekomendasi, kebijakan.
12.Rapat Kebijakan Publik adalah rapat di lingkungan Pemerintah Daerah, DPRD, BUMD, BUMN, asosiasi/ himpunan, yang berdampak pada warga Kabupaten Banjarnegara.
13.Informasi adalah semua bentuk komunikasi baik berupa fakta-fakta, data ataupun opini dengan menggunakan media dalam bentuk tulisan, angka grafik, maupun audio visual.
14.Informasi Publik adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan sesuatu hal dengan sendirinya dalam bentuk format apapun, atau persyaratan lisan pejabat badan publik yang berwenang, yang dihasilkan, dikelola, atau dihimpun dari sumber- sumber lain, sehingga dimiliki oleh suatu badan publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
15.Badan Publik adalah penyelenggara Pemerintah di Daerah, Legislatif dan Lembaga-lembaga lain yang menggunakan dana atau melakukan perjanjian pemberian kerja dengan Pemerintah serta Lembaga- lembaga yang menerima dan menggunakan dana dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 9
16.Masyarakat adalah orang perseorangan, anggota masyarakat, kelompok masyarakat, yang bersifat sosiologis, fungsional serta badan hukum yang ada berdomisili di Kabupaten Banjarnegara yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah.
17.Kebijakan Daerah adalah aturan, arahan, acuan ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD.
18.Sengketa Informasi adalah perselisihan antara pemohon/peminta informasi dengan Badan Publik atau Pejabat Dokumentasi dan Informasi akibat adanya pengaduan dan/atau keberatan dari pemohon.
19.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah lembaga organisasi satuan kerja yang membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
20.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. 10
2.Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: