1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banjarnegara. 6
4.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
5.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
6.Pasar Rakyat adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/ dikelola oleh Pedagang Kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
7.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
8.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
9.Toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, yang menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
10.Pengelola Jaringan Toko Swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya. 7
11.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasokbarang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
12.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
13.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
14.Persyaratan Perdagangan (trading therms) adalah syarat- syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko Swalayan dan/atau Pengelola Jaringan Toko Swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan yang bersangkutan.
15.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
16.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
17.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
18.Pejabat Penerbit IUPPR, IUPP dan IUTS yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit adalah Bupati.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8