1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara. 6
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian Perangkat Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Banjarnegara.
8.Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
9.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
10.Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tentram, tertib dan teratur. 7
11.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
12.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
13.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melaksanakan penyidikan.
16.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
17.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik POLRI adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 8
18.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan.
19.Kode Etik Profesi PPNS adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh PPNS dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur penyidikan, ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah tentang PPNS dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
20.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.
21.Kartu Tanda Pengenal PPNS yang selanjutnya disingkat KTP PPNS adalah bukti identitas sebagai penyidik yang dikeluarkan oleh Menteri sebagai legalitas dalam pelaksanaan tugas.
22.Tim pembina PPNS adalah Tim yang membina pelaksanaan tugas-tugas PPNS di Daerah.
23.Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS di Daerah.
24.Yustisi adalah suatu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dengan menggunakan sistem peradilan di tempat.
25.Non Yustisi adalah upaya penegakan hukum oleh penegak hukum melalui pendekatan yang sifatnya lebih ke arah preventif (pencegahan) terhadap segala sesuatu yang berpotensi atau mempuyai kecenderungan untuk menciptakan suatu pelanggaran hukum. 9