1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
4.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
8.Agroekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuhan dan hewan serta lingkungan kimia dan fisiknya yang telah dimodifikasi oleh manusia untuk menghasilkan makanan, bahan bakar, dan produk lainnya bagi konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia.
9.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di Daerah dalam bidang Pertanian.
10.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
11.Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan disimpan, dan/atau dipertukarkan.
12.Produk Pertanian adalah semua hasil yang berasal dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau Peternakan dalam suatu agroekosistem yang masih segar atau telah diolah.
13.Komoditas Prioritas adalah komoditas pertanian di Daerah yang potensial untuk dikembangkan dalam suatu wilayah dengan memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi serta ramah lingkungan sehingga tercipta keunggulan bersaing yang siap menghadapi persaingan global.
14.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan, pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di Daerah.
15.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan pengembangan produk pertanian yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
16.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
17.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
18.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani yang mengusahakan komoditas sejenis untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
19.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
20.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
21.Kawasan Agribisnis Pertanian yang selanjutnya disingkat KAP adalah suatu wilayah dengan kesamaan ekosistem dan disatukan oleh infrastruktur ekonomi yang sama sehingga membentuk kawasan yang berisi berbagai kegiatan usaha berbasis Produk Pertanian dan perkebunan mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, penanganan dan pengolahan pascapanen, dan pemasaran serta berbagai kegiatan pendukungnya.
22.Penerapan Norma Budidaya Pertanian yang Baik adalah budidaya Pertanian sesuai standar operasional prosedur yang spesifik lokasi, komoditas, dan sasaran pasarnya.
23.Fasilitas Terpadu Investasi Produk Pertanian yang selanjutnya disingkat FATIP adalah upaya untuk menciptakan iklim usaha dibidang Pertanian yang kondusif sekaligus dapat meningkatkan daya saing produk.
24.Manajemen Rantai Pasok adalah suatu jejaring organisasi yang saling tergantung dan bekerjasama secara menguntungkan melalui pengembangan sistem manajemen untuk perbaikan sistem penyaluran produk informasi, pelayanan, dan dana dari pemasok ke pengguna akhir.
25.Pengelolaan Pasca Panen yang Baik adalah semua praktik atau cara pada tahapan produksi yang mencakup prosedur, fasilitas dan bangunan, personil, proses penanganan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, yang dapat mencegah makanan terkontaminasi atau terkotori cemaran.
26.Logo Organik Indonesia adalah Lambang berbentuk lingkaran yang terdiri dari dua bagian, bertuliskan “Organik Indonesia” disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk bintil akar.
27.Produk Pertanian yang Berdaya Saing adalah kemampuan menghasilkan Produk Pertanian yang dapat memenuhi standar nasional dan internasional.
28.Produk Pertanian Berwawasan Lingkungan adalah hasil pengembangan sistem pertanian yang menjadi unggulan wilayah tertentu di Daerah dengan mempertimbangkan kondisi agroekosistem.
29.Sistem Pertanian Organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah.
30.Produk Organik adalah suatu produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem pangan organik termasuk bahan baku pangan olahan organik, bahan pendukung organik, tanaman dan produk segar tanaman, ternak dan produk peternakan, produk olahan tanaman dan produk olahan ternak (termasuk non pangan).
31.Potensi Pertanian Lokal adalah potensi pertanian lokal dibidang tanaman pangan, Perkebunan dan/atau peternakan dan hortikultura.
32.Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru.