Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengubah penjelasan Pasal 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengubah penjelasan Pasal 15
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI. 6 Pasal I Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 181) ditambahkan penjelasan pasal sehingga Penjelasan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Pendanaan berupa modal untuk investasi dan modal kerja dapat diperoleh melalui lembaga keuangan yang terdiri dari bank atau bukan bank sebagai mitra usaha. Untuk mengatasi resiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dapat ditempuh melalui pertanggungan dengan mitra usaha antara lain: jaminan pe1aksanaan, jaminan uang muka, jaminan sosial tenaga kerja, Construction All Risk Insurance, Professional Liability Insurance dan Professional Indemnity Insurance. Di samping itu jasa konstruksi juga memerlukan dukungan sumber informasi mengenai ketersediaan peralatan, bahan dan komponen bangunan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 29 Mei 2015 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, SUTEDJO SLAMET UTOMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2015 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 13/2015 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YUSUF AGUNG PRABOWO, S.H., M.SI Pembina NIP. 19721030 199703 1 003 Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 29 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH, Cap ttd, FAHRUDIN SLAMET SUSIADI 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI I. UMUM Bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa kontruksi, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal, sehingga telah dibentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Namun demikian, Peraturan Daerah dimaksud telah diklarifikasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Nomor 180/002843 tanggal 26 Pebruari 2014 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013, dengan klarifikasi untuk menambahkan penjelasan pada Pasal 15. 9 Untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 200
Membuka PDF…