Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan. Lampiran V : Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah; Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah; Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Lainnya; Lampiran XI : Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini. Lampiran XII : Dana Cadangan Daerah; dan Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah.