1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
6.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
7.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
8.Badan adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
9.Pengelolaan parkir adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perparkiran.
10.Perparkiran adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan parkir.
11.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh pemerintah daerah yang meliputi taman parkir dan/atau gedung parkir dan sejenisnya yang dipergunakan untuk tempat parkir, yang ditetapkan oleh Bupati.
12.Tempat Parkir Khusus adalah tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak swasta.
13.Juru Parkir adalah orang yang diberi tugas untuk menyelenggarakan perparkiran.
14.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
15.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
16.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
17.Retribusi Parkir adalah pungutan pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang diberikan kepada pengguna jasa parkir.
18.Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran retribusi parkir yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
19.Porporasi adalah tanda khusus yang dibuat oleh Dinas Pendapatan pada karcis parkir, sebagai legalitas pengenaan pajak atau retribusi parkir.
20.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.