1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
6.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
7.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komperhensif, berkesinambungan, gradual, koordinatifdan optimal secara berkelanjutan oleh Ppemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan terkait, masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasikan keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagaiaan lahir dan batin.
8.Keluarga sejahtera adalah yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki keluarga yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkuangan.
9.Keluarga berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga dan mental spritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
10.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjarnegara yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara untuk periade 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang Daerah.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dengan berpedomanpada RPJMD serta memperhatikan RPJMD Nasional
13.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya di singkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara untuk periode 1 (satu) tahunan yang digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara
14.Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang selanjutnya disingkat TPK2D adalah tim yang memiliki tugas merencanakan mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga.
15.Masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dan kelompok-kelompok keluarga yang dibentuk dengan prakarsa dan swadaya masyarakat.
16.Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.
17.Keluarga rentan adalah keluarga yang dalam berbagaimatranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.
18.Keluarga prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuh salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.