1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.
9.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Aneka Usaha Karya Praja.
10.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Aneka Usaha Karya Praja yang selanjutnya disebut dengan Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat dengan KPM adalah organ Perumda Aneka Usaha Karya Praja yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Aneka Usaha Karya Praja dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
11.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Aneka Usaha Karya Praja yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Aneka Usaha Karya Praja.
12.Direksi adalah organ Perumda Aneka Usaha Karya Praja yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Aneka Usaha Karya Praja untuk kepentingan dan tujuan Perumda Aneka Usaha Karya Praja serta mewakili Perumda Aneka Usaha Karya Praja baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
14.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda Aneka Usaha Karya Praja sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perumda Aneka Usaha Karya Praja guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda Aneka Usaha Karya Praja.
15.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disebut dengan UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi Perumda Aneka Usaha Karya Praja.
16.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
17.Pegawai adalah pekerja Perumda Aneka Usaha Karya Praja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
19.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
20.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Aneka Usaha Karya Praja yang selanjutnya disingkat RKA Perumda Aneka Usaha Karya Praja adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Aneka Usaha Karya Praja.
21.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
22.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen BUMD untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi BUMD sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.