1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) adalah hari dimana pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
6.Instansi Vertikal adalah Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berada di Kabupaten Banjarnegara.
7.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Daerah Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajeman dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
8.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
9.Industri Kecil Menengah adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah.
10.Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
11.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
12.Kegiatan Penting adalah kegiatan keprotokolan atau kegiatan yang berkaitan dengan adat budaya yang diselenggarakan secara rutin maupun insidentil.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara.
14.Sekretariat Bersama, yang selanjutnya disingkat Sekber adalah pelaksana teknis Kegiatan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (car free day) yang terdiri dari perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan organisasi swasta.
15.Pelaku Usaha adalah setiap orang/perorangan, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
16.Sponsor adalah seseorang atau perusahaan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan suatu kegiatan, yaitu dengan menerima tanggung jawab pembiayaannya, untuk mempromosikan usaha perseorangan atau perusahaan tersebut.
17.Kawasan adalah daerah tertentu yang digunakan untuk kegiatan pelaksanaan Hari Bebas Dari Kendaraan (Car Free Day).