1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara.
7.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara. 9
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)atau Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
10.Sumber Daya di Bidang Kesehatan yang selanjutnya disingkat SDK adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan danteknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
11.Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut SDM kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
12.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
13.Tenaga Non Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang non kesehatan yang diberdayakan pada institusi kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan. 10
14.Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat, baik alat medik maupun alat non medik yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
15.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
16.Standar Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat SPP adalah pemberian layanan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
17.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya.
18.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
19.Pelayanan Kesehatan adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit, peningkatan derajat kesehatan masyaraka serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
20.Pelayanan Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. 11
21.Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit.
22.Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
23.Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
24.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sarana/tempat dimana masyarakat memperoleh memperoleh pelayanan kesehatan yakni Puskesmas beserta jaringannya, Laboratorium Kesehatan dan Rumah Sakit.
25.Pelayanan Kesehatan Pemerintah adalah pelayanan kesehatan yang dikelola oleh badan/institusi pemerintah dalam rangka melayani kesehatan kepada masyarakat.
26.Pelayanan Kesehatan Swasta adalah pelayanan kesehatan yang dikelola oleh badan non-pemerintah atau perorangan dalam rangka melayani kesehatan kepada masyarakat.
27.Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
28.Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat RS adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 12
29.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
30.Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit dan kekhususan lainnya.
31.Klasifikasi Rumah Sakit adalah strata kelas rumah sakit yang terdiri atas rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang menetapkan kelas rumah sakit.
32.Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang masuk sarana kesehatan untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap.
33.Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang masuk sarana kesehatan untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya serta tinggal diruang rawat inap.
34.Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan pada sarana pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat.
35.Pelayanan Rawat Inap Intensif adalah pelayanan yang dikhususkan untuk merawat pasien gawat serta memerlukan perawatan yang intensif baik di ruang perawatan Unit Gawat Darurat dan/atau unit-unit perawatan intensif lainnya.
36.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur selama kurang dari satu hari.
37.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja. 13
38.Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
39.Puskesmas Beserta Jaringannya adalah Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling dan bidan desa.
40.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disebut Pustu adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen disuatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas.
41.Puskesmas Keliling yang selanjutnya disebut Pusling adalah pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile) untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.
42.Puskesmas Rawat Inap yaitu Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
43.Puskesmas Non Rawat Inap yaitu Puskesmas yang tidak menyelenggarakan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal.
44.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar yang selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang terjadi pada ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam jiwa ibu maupun janinnya.
45.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal untuk menyelamatkan ibu dan anak baru lahir melalui program rujukan berencana. 14
46.Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat adalah upaya kesehatan yang dibentuk oleh untuk dan bersama masyarakat setempat atas dasar musyawarah desa/kelurahan yang didukung oleh tenaga kesehatan untuk melakukan upaya kesehatan promotif, preventif maupun kuratif di bawah pembinaan teknis Puskesmas, antara lain Posyandu, Polindes, PKD, Pos Upaya Kesehatan Kerja dan Poskestren.
47.Pengobatan Tradisional adalah salah satu upaya pengobatan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, mencakup cara, obat dan pengobatannya yang mengacu pada pengetahuan, pengalaman dan keterampilan turun-temurun baik asli maupun berasal dan luar lndonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
48.Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Labkesda Kabupaten adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertugas melaksanakan kebijaksanaan teknis operasional laboratorium kesehatan masyarakat.