1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara.
9.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.
10.Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
11.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
12.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serayu yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Serayu adalah BUMD Kabupaten Banjarnegara yang bergerak dibidang penyediaan pelayanan Air Minum yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.
13.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Serayu.
14.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Air Minum Tirta Serayu yang selanjutnya disebut dengan Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat dengan KPM adalah organ Perumda Air Minum Tirta Serayu yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Serayu dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
15.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Serayu yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Serayu.
16.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Serayu yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Serayu untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Serayu serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Serayu baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
17.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda Air Minum Tirta Serayu sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perumda Air Minum Tirta Serayu guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda Air Minum Tirta Serayu.
18.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disebut dengan UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Serayu.
19.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
20.Pegawai adalah pekerja Perumda Air Minum Tirta Serayu yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
22.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
23.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Serayu yang selanjutnya disingkat RKA Perumda Air Minum Tirta Serayu adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Air Minum Tirta Serayu.
24.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.