1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan asas tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Daerah Kabupaten Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Banjarnegara.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
6.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
7.Jaminan Kesehatan adalah suatu sistem untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dengan prinsip kendali mutu dan biaya.
8.Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah suatu tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara.
9.Badan Penyelenggara Jamkesda yang selanjutnya disebut Bapel Jamkesda adalah Lembaga Non Struktural yang berbadan Hukum Publik yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk menyelenggarakan Program Jamkesda.
10.Badan Pembina Jamkesda yang selanjutnya disebut Bapem Jamkesda adalah unsur Pembina Bapel Jamkesda yang terdiri dari perwakilan unsur Pemerintah Kabupaten, ahli yang membidangi tentang asuransi kesehatan dan perwakilan peserta.
11.Tim Verifikasi adalah Tim yang bertugas untuk menilai administrasi klaim yang diajukan Pemberi Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh pelaksana verifikasi dengan mengajukan pada standar penilaian klaim.
12.Peserta Jamkesda yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga masyarakat dan / atau anggota keluarganya yang memenuhi persyaratan untuk dapat ikut program Jamkesda.
13.Masyarakat miskin non kuota adalah masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan pelayanan kesehatan dari Pemerintah.
14.Kelompok Informal adalah pekerja sektor informal non miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan.
15.Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sarana pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan dasar sampai lanjutan baik institusi milik pemerintah, swasta dan atau perorangan yang memberikan pelayanan kesehatan pada peserta dalam penyelenggaraan Program Jamkesda.
16.Pemberi Pelayanan Kesehatan I (strata pertama) yang selanjutnya disebut PPK I adalah Sarana Pelayanan Kesehatan dasar milik Pemerintah di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Kesehatan Desa maupun Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta baik institusi / perorangan seperti Balai Pengobatan (BP), dokter dan bidan praktek swasta yang memiliki kerjasama dengan Bapel Jamkesda.
17.Pemberi Pelayanan Kesehatan II (strata kedua) yang selanjutnya disebut PPK II adalah pemberi pelayanan Kesehatan lanjutan yaitu Rumah Sakit yang letaknya di dalam Kabupaten Banjarnegara yang memiliki kerjasama dengan Bapel Jamkesda.
18.Pemberi Pelayanan Kesehatan III (strata ketiga) yang selanjutnya disebut PPK III adalah Pemberi Pelayanan Kesehatan Lanjutan yaitu Rumah Sakit yang letaknya di luar Kabupaten Banjarnegara yang memiliki kerjasama dengan Bapel Jamkesda.
19.Paket Pemeliharaan Kesehatan adalah kumpulan pelayanan kesehatan bersifat komprehensif yang diselenggarakan oleh Bapel Jamkesda dan dilaksanakan oleh PPK untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan.
20.Pelayanan kesehatan bersifat komprehensif adalah pelayanan kesehatan yang terdiri atas pelayanan promotif (peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku), preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan).
21.Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan /atau serangkaian pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
22.Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
23.Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan /atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
24.Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas (fungsi/kondisi) penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai kemampuannya.
25.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang merupakan sarana untuk melaksanakan pelayanan bidang kesehatan secara paripurna kepada masyarakat.
26.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disebut Pustu adalah unit organisasi kesehatan yang merupakan penunjang kegiatan Puskesmas.
27.Puskesmas Keliling yang selanjutnya disebut Pusling adalah pelayanan kesehatan secara keliling ke desa-desa atau kelurahan yang merupakan bagian dari kegiatan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas.
28.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
29.Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit di Kabupaten Banjarnegara dan atau di luar Kabupaten Banjarnegara yang telah memiliki kerjasama dengan Bapel Jamkesda.
30.Rumah Sakit Swasta adalah Rumah Sakit Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan atau di luar Kabupaten Banjarnegara yang telah memiliki kerjasama dengan Bapel Jamkesda.
31.Iuran Kepesertaan Jamkesda yang selanjutnya disebut Premi adalah besarnya uang yang dibayarkan oleh peserta kepada Bapel Jamkesda.
32.Sumber dana lain yang tidak mengikat adalah sumber dana yang berasal antara lain dari organisasi profesi, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sumber dana lain yang sah menurut hukum.
33.Implementasi Indonesia Diagnosis Related Group yang selanjutnya disebut INA-DRG adalah suatu sistem klasifikasi kombinasi beberapa jenis penyakit dan prosedur/tindakan pelayanan di suatu rumah sakit dengan pembiayaan yang dikaitkan dengan mutu dan efektivitas pelayanan kesehatan terhadap pasien.
34.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit atau masalah yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti dari satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata pelayanan kesehatan lainnya, maupun horisontal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama.
35.Kapitasi adalah sistem pembayaran dimuka yang dilakukan oleh badan penyelenggara kepada pemberi pelayanan berdasarkan kesepakatan harga untuk setiap peserta yang dipertanggungkan.
36.Klaim adalah sistem pembayaran yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara kepada pemberi pelayanan kesehatan, setelah pemberi pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
37.Kader Jamkesda adalah seorang tenaga sukarela yang direkrut dari, oleh dan untuk masyarakat, yang bertugas membantu kelancaran perekrutan calon peserta Jamkesda.
38.Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
39.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
40.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut :