1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
6.Fasilitasi Bantuan Hukum adalah Pelayanan Bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dalam menghadapi permasalahan hukum.
7.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, lingkungan yang baik dan sehat, rasa aman, dan partisipasi.
8.Jasa hukum adalah jasa yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum berupa memberikan konsultasi hukum, menerima dan menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
9.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tentang bantuan hukum.
10.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Organisasi adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.
11.Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin.
12.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan dan dokumen yang diserahkan oleh pemberi bantuan hukum.
13.Akreditasi adalah penilaian dan pengakuan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang akan memberikan bantuan hukum yang berupa klasifikasi/ penjenjangan dalam pemberian bantuan hukum.
14.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
16.Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan.
17.Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.
18.Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Banjarnegara dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Banjarnegara dan ditandai dengan Kartu Identitas Keluarga Miskin Kabupaten Banjarnegara.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara.