1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
5.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Banjarnegara.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-undang.
10.Camat adalah pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
11.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di Kecamatan.
13.Lurah adalah Pimpinan Perangkat Daerah Kelurahan di wilayah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
14.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah.
15.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
16.Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Baperlitbang adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara.
17.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah semua unsur Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
18.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
19.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah berjangka waktu 20 (duapuluh) tahun.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan berjangka waktu 5 (lima) tahun.
21.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah berjangka waktu 5 (lima) tahun.
23.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
24.Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) tahun.
25.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah dokumen yang berisi penetapan dan rencana pemanfaatan tata ruang wilayah Kabupaten Banjarnegara.
26.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan;
27.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;
28.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi;
29.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan;
30.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
31.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan;
32.Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif;
33.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
34.Reses adalah suatu kegiatan anggota DPRD dalam bentuk penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung.
35.Pagu Indikatif adalah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masing-masing Perangkat Daerah untuk merencakan program/kegiatan.