Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 29-2-2024 Pj. BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, TRI HARSO WIDIRAHMANTO Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 29-2-2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd, INDARTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2024 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH (10-325/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah menetapkan kabupaten-kabupaten sebagai daerah otonom di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Banjarnegara merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi JawaTengah. Kabupaten Banjarnegara secara administratif terdiri dari 20 (dua puluh) kecamatan, 12 (dua belas) Kelurahan dan 266 (dua ratus enam puluh enam) desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa-desa yang saat ini sudah ada di Kabupaten Banjarnegara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan 266 (dua ratus enam puluh enam) Desa yang mendasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. II. PASAL DEMI PASAL