Ayat (1) Contoh perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang terletak di Kelurahan Kutabanjarnegara : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi = Jumlah indeks variabel x tarif Rertibusi Jumlah variabel Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi = (0,9 + 0,9) x Rp 2.682.180 2 = 0,9 x Rp 2.682.180 = Rp 2.413.962 13 Jumlah variabel indek merupakan penjumlahan variabel jumlah kaki menara dengan variabel lokasi menara, dimana jumlah kaki menara yang ada di Kelurahan Kutabanjarnegara adalah menara pole dengan variabel 0.9 (nol koma sembilan) dan lokasi menara adalah di dalam kota dengan variabel 0.9 (nol koma sembilan). Ayat (2) Cara menghitung Tarif Retribusi:
a.Jumlah kunjungan ke menara per tahun adalah 264 (dua ratus enam puluh empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
b.Jumlah petugas yang melakukan pengawasan ke setiap menara adalah 4 (empat) orang dan melakukan pengawasan terhadap 3 (tiga) manara per hari.
c.Honorarium petugas pengawasan adalah Rp 1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian : Ketua Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); Wakil Ketua Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); Sekretaris Rp 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan Anggota Rp 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) 14
d.Biaya transportasi tim per hari adalah Rp 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) untuk pembelian Bahan Bakar Minyak dan Rp 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk uang saku petugas dengan rincian : Golongan IV Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah); Golongan III Rp 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah); Golongan III Rp 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah); Golongan II Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
e.Belanja bahan habis pakai berupa alat tulis kantor adalah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per tahun. Distribusi biaya rata-rata adalah :
1.Honora rium petugas 1 tim 12 bulan Rp 1.190.000 Rp 14.280.000
2.Trans portasi 1 tim 22 kali Rp 231.000 Rp 60.984.000
3.Uang Harian 1 tim 22 kali Rp 340.000 Rp 89.760.000
4.Alat Tulis Kantor 1 bulan 12 bulan Rp 1.000.000 Rp 12.000.000 Total Biaya Operasional Per Tahun Rp 177.024.000 Biaya Operasional per bulan Rp 14.752.000 Retribusi per bulan dengan jumlah kapasitas pengawasan 66 kali Rp 223.515 Retribusi per tahun Rp 2.682.180 15 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 258 16 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO. JENIS KEKAYAAN DAERAH TARIF KETERANGAN
1.Tanah
e.Terminal Induk, Terminal Mandiraja dan Terminal Non Bus Rp 20,00 /m²/sehari semalam
f.Terminal Karangkobar, Terminal Kalibening dan Tempat Khusus Parkir Rp 15,00 /m²/sehari semalam
2.Gedung/Bangunan
e.Terminal Induk, Terminal Mandiraja dan Terminal Non Bus Rp 4.000,00 /m²/bulan
f.Terminal Karangkobar, Terminal Kalibening dan Tempat Khusus Parkir Rp 3.000,00 /m²/bulan
8.Gedung Balai Budaya :
a.Kegiatan Kesenian dan Kegiatan lain yang sejenis 1) Siang (06.30 WIB s/d 17.30 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp 250.000,00 b) Minggu/Libur Rp 500.000,00 c) Sabtu Rp 250.000,00 17 2) Malam (18.30 WIB s/d 04.00 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp 750.000,00 b) Minggu/Libur Rp 750.000,00 c) Sabtu Rp 1.000.000,00
b.Pertunjukan dengan memungut biaya dari masyarakat/menjual karcis 1) Siang (06.30 WIB s/d 17.30 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp 1.000.000,00 b) Minggu/Libur Rp 1.500.000,00 c) Sabtu Rp 1.000.000,00 2) Malam (18.30 WIB s/d 04.00 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp 2.000.000,00 b) Minggu/Libur Rp 2.000.000,00 c) Sabtu Rp 2.500.000,00
c.Pertunjukan, Pertemuan, Rapat atau Kursus yang Tidak Memungut Biaya atau Menjual Karcis 1) Siang (06.30 WIB s/d 17.30 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp 1.000.000,00 b) Minggu/Libur Rp 1.500.000,00 c) Sabtu Rp 1.000.000,00 2) Malam (18.30 WIB s/d 04.00 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp 2.000.000,00 b) Minggu/Libur Rp 2.000.000,00 c) Sabtu Rp 2.500.000,00 18
d.Resepsi, Seminar, Rapat Umum dan Kegiatan Sejenisnya yang diselenggarakan oleh Perorangan, Lembaga/Organisasi Non Pemerintah 1) Siang (06.30 WIB s/d 17.30 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp 2.000.000,00 b) Minggu/Libur Rp 2.500.000,00 c) Sabtu Rp 2.000.000,00 2) Malam (18.30 WIB s/d 04.00 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp 3.000.000,00 b) Minggu/Libur Rp 3.000.000,00 c) Sabtu Rp 3.000.000,00
e.Resepsi, Seminar, Rapat Umum dan Kegiatan Sejenisnya yang diselenggarakan oleh Dinas Instansi Pemerintah 1) Siang (06.30 WIB s/d 17.30 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp1.500.000,00 b) Minggu/Libur Rp 2.000.000,00 c) Sabtu Rp 1.500.000,00 19 2) Malam (18.30 WIB s/d 04.00 WIB) a) Selain Sabtu/ Minggu/Libur Rp 2.500.000,00 b) Minggu/Libur Rp 2.500.000,00 c) Sabtu Rp 3.000.000,00 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, BUDHI SARWONO 20 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH TARIF RETRIBUSI TERMINAL NO. JENIS JASA TARIF KETERA NGAN
4.Pemindahtanganan Hak Pakai Los, Kios, Surat Keterangan Usaha di
c.Terminal Induk, Terminal Mandiraja dan Terminal Non Bus Rp 2.000.000,00
d.Terminal Karangkobar, Terminal Kalibening dan Tempat Khusus Parkir Rp 1.250.000,00
5.Perubahan Fungsi Bangunan dari Los ke Kios
c.Terminal Induk, Terminal Mandiraja dan Terminal Non Bus Rp 1.000.000,00
d.Terminal Karangkobar, Terminal Kalibening dan Tempat Khusus Parkir Rp 500.000,00 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, BUDHI SARWONO 21 LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR NO JENIS TARIF KETERA NGAN
1.Tempat Rekreasi dan Olah Raga
a.Jenis kendaraan roda dua (sepeda motor) 1) Pelajar Dihapus /sekali parkir 2) Umum Dihapus /sekali parkir
b.Jenis mobil penumpang dan sejenisnya Dihapus /sekali parkir
c.Jenis mobil bus, kendaraan khusus pariwisata Dihapus /sekali parkir BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, BUDHI SARWONO 22 LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA NO JENIS FASILITAS TARIF (Rp) KETERA NGAN
1.DAYA TARIK WISATA
a.Dataran Tinggi Dieng : 1) Tarif terusan untuk obyek wisata candi dan kawah sikidang Wisatawan mancanegara Dihapus Wisatawan nusantara Dihapus
b.Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas 2) Pintu gerbang (wisatawan nusantara) Dihapus 3) Kolam renang Umum Dihapus Pelajar Dihapus 4) Permainan Komedi Putar Dihapus Undar balon Dihapus Undar Capung Dihapus 23 Kincir Dihapus Kereta mini Dihapus Kereta listrik Dihapus Batery Car Dihapus 6) Hari Libur Nasional (termasuk hari libur sekolah) Pintu Gerbang Dihapus 7) Pekan Lebaran Pintu Gerbang Dihapus BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, BUDHI SARWONO