DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banajrnegara.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA I. UMUM Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa Setiap Penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Banjarnegara perlu mengintegrasikan Peserta Jaminan Kesehatan Daerah menjadi peserta Badan Pelayaan Jaminan Kesehatan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 294