1.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah di Kabupaten Banjarnegara.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
10.Perusahaan Perseroan Daerah Pertambangan Kabupaten Banjarnegara yang selanjutnya disebut PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di sektor pertambangan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
11.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda).
12.Direksi adalah organ PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda) yang bertanggungjawab atas pengurusan PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda) serta mewakili PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda) baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13.Komisaris adalah organ PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda).
14.Pegawai adalah pekerja PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda).
16.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/Saham.
17.Laba Bersih adalah laba PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda) setelah dikurangi pajak.
18.Modal Dasar adalah nilai Saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda).
19.Modal Disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh pemegang saham.
20.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
21.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan Anggota Direksi PT Pertambangan Kabupaten Banjarnegara (Perseroda).
22.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroda untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
23.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
24.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.