1.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
2.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Banjarnegara sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Disperindagkop UKM adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Banjarnegara.
5.Menteri Koperasi yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri Kopersai Republik Indonesia.
6.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi.
7.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Koperasi.
8.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi.
9.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada Koperasi oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
10.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi dengan usaha besar.
11.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
12.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
14.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
15.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
16.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
17.Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil dan kinerja dari segala bentuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah bersama Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) dan Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM.
18.Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk Anggota Koperasi yang bersangkutan, calon Anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan/atau Anggotanya.
19.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan Koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
20.Jaringan Usaha adalah mata rantai saluran pengembangan dan perluasan usaha Koperasi.