Perusahaan ini bergerak dalam lapangan perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, industri dan teknologi. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng. Ditetapkan di Bantaeng pada tanggal, 21 April 2015 BUPATI BANTAENG, CAP/TTD H. M. NURDIN ABDULLAH Diundangkan di Bantaeng pada tanggal 21 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG Drs. H. ABD. GANI, MBA Pangkat : Pembina Utama Madya Nip : 19550712 197903 1 007 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2015 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN : ( 4 / 2015) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG I. Penjelasan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah istilah perusahaan daerah diganti dengan istilah BUMD yang diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Tujuan dibentuknya Perusda/BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Secara juridis perusahaan daerah telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Bantaeng. Namun untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kegiatan usaha perusahaan daerah saat ini, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan ruang lingkup usaha yang diharapkan nantinya dapat menciptakan perusahaan daerah yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan serta mendorong perkembangan pembangunan daerah. II. Penjelasan Pasal