1.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
6.Satuan kerja perangkat Daerah / Unit Kerja selanjutnya disebut SKPD /Unit Kerja adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Lingku Kabupaten Bantaeng.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk di bakar dan di hisap dan/ atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, shisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Produk tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk di gunakan dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau dikunyah.
10.Merokok adalah kegiatan membakar Rokok dan/atau menghisap asap Rokok.
11.Perokok aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok.
12.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau mengirup asap rokok orang lain.
13.Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahaykan kesehatan dengan di tandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putu zat.
14.Nikotin adalah Zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
15.Tar adalah kondesat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok di bakar setelah dikurangi nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.
16.Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut iklan Produk Tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
17.Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau yang akan dan sedang di perdagangkan.
18.Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau.
19.Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
20.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang di gunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Masyarakat .
22.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
23.Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang di gunakan untuk kegiatan anak-anak.
24.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
25.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi.
26.Fasilitas Olahraga adalah sarana dan tempat olahraga yang dapat berupa gedung atau jalur serta lapangan olah raga terbuka atau tertutup yang dipergunakan untuk kegiatan olah raga.
27.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
28.Tempat Umum adalah semuat tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan besama- sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
29.Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang di manfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
30.Pimpinan atau penanggung jawab KTR adalah orang yang karena kedudukan/jabatan memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
31.Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
33.Masyarakat adalah sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan yang berkumpul dalam satu wilayah dan memiliki peraturan atau norma- norma tertentu. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5