DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
63

Ringkasan

(1) KTR meliputi: a. tempat pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. fasilitas olahraga yang tertutup; f. angkutan umum ; g. tempat kerja; dan h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c merupakan kawasan yang dilarang dan bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar.

Isi peraturan

Teks63PDFHirarki

Memuat teks peraturan…