DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

(1) Dengan nama pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. (2) Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. (3) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. (4) Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah : a. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) hari. b. kegiatan restoran yang beraktifitas dalam kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…