1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
3.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan.
4.Pajak Daerah, selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah BadanPengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak.
8.Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
9.Hotel adalah Fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, gubuk pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
10.Pajak restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
12.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
13.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
14.Tempat hiburan adalah persil atau bagian persil baik terbuka maupun tertutup yang digunakan untuk menyelenggarakan hiburan.
15.Pajak mineral bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
16.Mineral bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud didalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batu bara.
17.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan Reklame. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
18.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk perhatian umum terhadap barang,jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
19.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain;
20.Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendraan bermotor.
21.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara;
22.Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
23.Pajak sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
24.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collacalia, yaitu collacalia fuchliap haga, collacalia maxina, collacalia esculanta, dan collacalia linchi.
25.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,perhutanan, dan pertambangan.
26.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah kabupaten.
27.Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut;
28.Nilai Jual Objek Pajak,yang selanjutnya disingkat NJOP,adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
29.Bea perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
30.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
31.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan dan bangunan. 31a.Tarif Pajak Degresif adalah tarif pajak yang persentasenya akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
32.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
33.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Perpajakan Daerah.
34.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
35.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kelender. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
36.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
37.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
38.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya Pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
39.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
40.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/pembayaran pajak objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
41.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
42.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain kekas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
43.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
44.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD,adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah Pokok Pajak yang terutang .
45.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
46.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
47.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih,yang selanjutnya disingkat SKPDL, adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak. Dokumentasi dan Informasi Hukum|6
50.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
51.Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, Surat ketetapan pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak daerah Kurang Bayar, surat ketetapan Pajak Daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan Pajak Daerah Nihil, surat ketetapan pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
52.Surat keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dala Peraturan Perundang- undangan Perpajakan daerah terhadap dalam surat pemberitahuan Pajak Terutang, surat ketetapan pajak Daerah, surat ketetapan Daerah kurang Bayar, Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar tambahan, surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat ketetapan pajak Daerah lebih Bayar, Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
53.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
54.Putusan banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
55.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun tersebut.
56.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan meminta, melihat, meneliti keadaan, menanyakan, mengawasi, memeriksa, menghimpun data, keterangan dan/atau bukti yang secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
57.Penyidikan adalah serangkaian tindakan menyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindaj pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan bukti pelanggarannya.
2.Ketentuan Bagian keempat pada BAB III Pajak Hotel diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: