1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Tugas dan Fungsinya.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan yang dipimpin lurah.
8.Badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pemangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau kota.
9.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
11.Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekretaris Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.
12.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 tahun.
13.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Dokumentasi dan Informasi Hukum|6
14.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
16.Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
17.Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Kewenangan lain yang ditugaskan adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dalam melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, pemerintahan umum serta dalam pelaksanaan tugas pembantuan.
19.Tim Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disingkat TPPS adalah organisasi Percepatan Penurunan Stunting yang di bentuk di tingkat daerah, kelurahan dan desa yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sesuai tingkatan wilayah tugas.
20.Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerjasama multisektor di pusat, daerah, dan desa.
21.Konvergensi Stunting adalah suatu upaya intervensi penanganan stunting yang terkoordinasi, terpadu mencakup intervensi gizi sfesifik dan intervensi gizi sensitif.
22.Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut 1.000 HPK adalah masa sejak anak dalam kandungan sampai seorang anak berusia dua tahun.
23.Intervensi Spesifik adalah intervensi yang di tujukan kepada anak 1.000 HPK pada umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan, dan bersifat jangka pendek.
24.Intervensi Sensitif adalah intervensi yang ditujukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan dengan sasaran masyarakat umum.
25.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
26.Pemberian Makanan Tambahan yang selanjutnya disingkat PMT adalah kegiatan pemberian makanan kepada balita dalam bentuk kudapan yang aman dan bermutu beserta kegiatan pendukung lainnya dengan memperhatikan aspek mutu dan keamanan pangan serta mengandung nilai gizi yang sesuai dengan kebutuhan sasaran.
27.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan Dokumentasi dan Informasi Hukum|7 dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Program keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
29.Kader Pembangunan Manusia yang selanjutnya disingkat KPM adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia di Desa.
30.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
31.Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga yang selanjutnya disingkat P2K2 adalah proses belajar secara terstruktur untuk memperkuat terjadi perubahan perilaku pada kader pembangunan manusia.
32.Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat adalah komunikasi yang menggunakan berbagai saluran pendekatan sistematis dan interaktif untuk menyampaikan pesan berdasarkan keadaan masyarakat dengan memanfaatkan penelitian konsumen, termasuk pembuat kebijakan, petugas dan keluarga.
33.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
34.Bantuan Pangan Non Tunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada kader pembangunan manusia setip bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-warong.
35.Kader Kesehatan Gizi adalah kader kesehatan masyarakat yang berfungsi sebagai promotor gizi di masyarakat yang di bentuk oleh puskesmas.
36.Bayi di Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disebut BALITA merupakan salah satu periode usia manusia setelah bayi dengan rentang usia dimulai dari dua sampai dengan lima tahun, atau biasa digunakan perhitungan bulan yaitu usia 24-60 bulan.
37.Upaya perbaikan gizi adalah kegiatan dan/atau seangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat dalam bentuk uapaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau masyarakat.
38.Surveilans gizi adalah pengamatan secara teratur dan terus menerus yang dilakukan oleh tenaga gizi terhadap semua aspek penyakit gizi, baik keadaan maupun penyebabnya dalam suatu masyarakat tertentu untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan.
39.Prevalensi adalah adalah konsep statistik yang mengacu pada jumlah kasus penyakit yang hadir dalam populasi tertentu pada waktu tertentu, sedangkan insiden mengacu pada jumlah kasus baru yang berkembang dalam periode waktu tertentu
40.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting. Dokumentasi dan Informasi Hukum|8
41.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
42.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
43.Air susu ibu Ekslusif yang selanjutnya disingkat ASI adalah pemberian ASI saja kepada bayi 0 – 6 bulan tanpa makanan lain.
44.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan percepatan penurunan stunting.