Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng. Ditetapkan di Bantaeng pada tanggal 25 April 2025 BUPATI BANTAENG, Cap/Ttd. MUHAMMAD FATHUL FAUZY NURDIN Diundangkan di Bantaeng pada tanggal 25 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG, ABDUL WAHAB BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2025 NOMOR 16 Dokumentasi dan Informasi Hukum|8 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI NASKAH PERJANJIAN SUBSIDI Pada hari ini tanggal ... bulan ... tahun ... yang bertanda tangan dibawah ini : I. Nama : . . . . . . . . Nip : . . . . . . . . Pangkat : . . . . . . . . Jabatan : . . . . . . . . . Yang bertindak untuk dan atas nama Bupati Bantaeng yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II. Nama : . . . . . . . . Nomor KTP : . . . . . . . . Alamat : . . . . . . . . Jabatan : Pimpinan (BUMN, BUMD, BUMS dan/atau perusahaan/lembaga Yang bertindak untuk dan atas nama ... (BUMN, BUMD, BUMS dan/atau Perusahaan/Lembaga) yang berkedudukan di Desa/kelurahan ... Kecamatan ... Kabupaten/kota yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Penggunaan Belanja Subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng dengan ketentuan sebagai berikut :