1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
3.Dinas adalah dinas yang menangani pendapatan daerah;
4.Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
5.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
6.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
8.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah;
9.Retribusi pelayanan kesehatan adalah pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran;
10.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah sakit Umum Kabupaten Bantaeng;
11.Puskesmas dan Jaringannya adalah meliputi puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis;
12.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
13.Dihapus
14.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan Mayat yang meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
15.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang Dokumentasi dan Informasi Hukum|4 ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-uandangan yang berlaku;
16.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar yang khusus disediakan untuk pedagang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
17.Retribusi pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
18.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat;
19.Retribusi Penggatian Biaya Cetak Peta adalah pembayaran atas pencetakan peta oleh Pemerintah Daerah;
20.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotankakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
21.Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pungutan yang dikenakan atas pengolahan limbah yang dilakukan pemerintah daerah.
22.Retribusi pelayanan Tera/Tera ulang adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pendidikan yang diberikan olehpemerintah daerah.
24.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan yang dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
25.Tempat Umum adalah areal tertentu yang diperuntukkan untuk umum yang merupakan milik pemerintah daerah.
26.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik yang berada pada kendaraan tersebut.
27.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
28.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) baik dengan atau tanpa kereta samping.
29.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang.
30.Mobil bus adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang
31.Pemakaman adalah tempat untuk menguburkan mayat/jenazah.
32.Pengabuan mayat adalah pembakaran jenazah seseorang yang telah meninggal.
33.Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi barang/jasa.
34.Pasar tradisional adalah pasar yang masih menggunakan sistem pembayaran tunai/langsung dalam tiap transaksinya, ada proses tawar menawar dan bangunannya terdiri dari lods, kios dan pelataran.
35.Pasar modern adalah adalah pasar yang sebagian atau seluruh proses transaksi tidak terjadi secara langsung melainkan pembeli melihat label Dokumentasi dan Informasi Hukum|5 harga dan pelayanannya dilakukan secara mandiri serta bangunannya bersifat permanen.
36.Peta adalah gambar atau lukisan pada kertas dan sejenisnya mengenai suatu lokasi yang menggunakan skala - skala tertentu.
37.Limbah cair adalah bahan sisa atau pembuangan dari rumah, pabrik atau industri.
38.Tera adalah tanda uji pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
39.Tera ulang adalah tanda berkala yang diberikan pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
40.Pangkalan adalah tempat yang ditunjuk atau yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan tera atau tera ulang.
41.Telekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda - tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. 41a. Monopole adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
42.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang didirikan di atas tanah atau merupakan satu konstruksi dengan bangunann gedung yang digunakan untuk kepentingan umumyang struktur fisiknya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul dimana fungsi, desain dan konstruksinya sebagai sarana penunjang penempatan perangkat telekomunikasi. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
44.Surat Setoran Retribusi yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau peyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
45.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
46.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
47.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakandan SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi.
48.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data guna kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah berdasarkan Peraturan Perundang- undangan Retribusi Daerah.
49.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat di sebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dokumentasi dan Informasi Hukum|6
2.Ketentuan ayat (2)Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :