DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bantaeng; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Bantaeng; PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp1.049.193.123.325 bertambah sejumlah Rp64.772.161.543 sehingga menjadi Rp1.113.965.284.868 PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PASAL 5 : Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a PASAL 7 : Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 8 : Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023; PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini PASAL 11 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebagai landasan operasional pelaksanaan. PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…