Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng. Ditetapkan di Bantaeng pada tanggal 21 April 2015 BUPATI BANTAENG, CAP/TTD H. M. NURDIN ABDULLAH Diundangkan di Bantaeng pada tanggal 21 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG Drs. H. ABD. GANI, MBA Pangkat : Pembina Utama Madya Nip : 19550712 197903 1 007 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (3/2015) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PDAM KABUPATEN BANTAENG DAN PT. BANK SULSELBAR I. UMUM Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp2.221.461.950,00 (dua milyar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan pada PT. Bank SULSELBAR sebesar Rp13.017.000.000,00 (tiga belas milyar tujuh belas juta rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau penyertaan modal dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD dan/atau Badan Usaha lainnya. II. PASAL DEMI PASAL