a.untuk pemasangan sarana media luar Rp10.000,00 M2/bulan ruang yang menjadi milik daerah
b.untuk berjualan tanaman hias,ukiran Rp5.000,00 M2/bulan dan patung- patung kesenian
c.1. Sektor pertanian dan peternakan NJOP TARIF Rp0 - Rp500.000.000 1% dari NJOP Rp500.000.001 - Rp1.000.000.000 1,25% dari NJOP Rp1.000.000.001 - Rp1.500.000.000 1,5% dari NJOP Rp1.500.000.001 - Rp2.000.000.000 1,75% dari NJOP Rp2.000.000.001 ke atas 2% dari NJOP
2.Perkebunan, kehutanan, industri dan perdagangan NJOP TARIF Rp0 - Rp500.000.000 2,25 % dari NJOP Rp500.000.000 - Rp1.000.000.000 2,5 % dari NJOP Rp1.000.000.001 - Rp1.500.000.000 2,75% dari NJOP Rp1.500.000.001 - Rp2.000.000.000 3% dari NJOP Rp2.000.000.001 ke atas 3,25% dari NJOP
2.Pemakaian Bangunan OBJEK TARIF (Rp) VOLUME
a.Gedung balai kartini Rp.3.500.000,00 Rp.2.000.000,00 Rp.2.000.000,00 /Hari siang malam
b.Dihapus - -
c.Gedung olahraga Umum Rp300.000,00 /Hari sarana Olahraga Rp15.000,00 /Orang/bulan Dihapus - -
d.Gedung futsal Rp100.000,00 /jam
e.Bangunan restoran RP3.500.000,00 /bulan
f.Guest house Rp70.000.000,00 /tahun
g.Rumah susun Lantai I Rp175.000,00 /bulan Dokumentasi dan Informasi Hukum|7
3.Pemakaian Kendaraan OBJEK TARIF (Rp) VOLUME
a.Sewa bus Pemda Rp750.000,00 /perhari
b.bulldozer Rp110.000,00 /jam
c.loader kobelco Rp110.000,00 /jam d.loader case Rp110.000,00 /jam e.greder Rp110.000,00 /jam
f.asphal sprayer Rp26.000,00 /jam g.dum truck 3 M Rp210.000,00 /jam h.eskavator Rp135.000,00 /jam
i.ton walas
j.k Rp31.000,00 / jam
j.kendaraan bumdes Rp150.000,00 / bulan
4.Pemakaian/sewa videotron Rp150,00/ detik BUPATI BANTAENG M. NURDIN ABDULLAH Lantai 2 Rp125.000,00 /bulan Lantai 3 Rp100.000,00 /bulan Lantai 4 Lantai 5 Rp75.000,00 Rp50.000,00 /bulan / bulan
h.Bangunan ruko
i.Gudang
j.Kios Swalayan
k.Gedung Pusat swalayan
l.Gedung Kesenian
m.Rusun PNS Lantai 1 Lantai 2 Lantai 3 Lantai 4 Rp5.000.000,00 Rp15.000.000,00 Rp2.500.000,00 Rp.50.000.000,00 Rp.50.000.000,00 Rp250.000,00 Rp200.000,00 Rp175.000,00 Rp150.000,00 /tahun/ petak /tahun/unit /tahun/petak /tahun /tahun /bulan /bulan /bulan /bulan Dokumentasi dan Informasi Hukum|8 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR : 3 TAHUN 2017 TANGGAL : 14 MARET 2017 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
1.Penjualan es, air bersih, dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
a.Penjualan es per balok sesuai dengan harga pasar ditambah biaya eksploitasi dan penyusutan 5% (lima perseratus)
b.Penjualan air Bersih 1) yang berasal dari perusahaan daerah air minum (PDAM) sesuai dengan harga pasar ditambah biaya eksploitasi dan penyusutan 10 % (sepuluh perseratus) 2) air sumur bor per liter sesuai ketentuan yang berlaku.
c.Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan harga resmi pertamina ditambah biaya 5% (lima perseratus) / liter dari harga.
2.Jasa tempat pelelangan ikan (TPI) 5% (lima perseratus) per harga lelang
3.Sewa bangunan
a.Bangunan sementara per M2 perbulan Rp10.000,00
b.Bangunan semi permanen per M2 perbulan Rp25.000,00
c.Bangunan permanen untuk penginapan nelayan/hari/kamar Rp10.000,00
d.Tanah untuk penjemuran jaring dan ikan per M2 per hari Rp25.000,00
e.Ruangan terbuka yang beratap per M2 per hari Rp10.000,00
f.Ruangan terbuka yang tidak beratap per M2 per hari Rp5.000,00
g.Tempat penumpukan barang, ruangan terbuka Rp5.000,00
h.Tempat menjemur hasil laut per 20 M2 /hari Rp5.000,00
i.Bangunan permanen untuk kios PPI Birea/buln/kios Rp50.000,00
4.Sarana parkir dalam PPI
a.Kendaraan sepeda motor/sekali masuk Rp1.000,00
b.Kendaraan mobil roda 4 (empat) /sekali masuk Rp5000,00 BUPATI BANTAENG M. NURDIN ABDULLAH Dokumentasi dan Informasi Hukum|9 LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR : 3 TAHUN 2017 TANGGAL : 14 MARET 2017 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR TARIF RETRIBUSI TERMINAL
1.Kendaraan Angkutan : NO JENIS PELAYANAN/KENDARAAN TARIF JUMLAH KET
1.Bus antar kota dalam Prov (AKDP) Bus besar Bus sedang Bus Kecil Rp5.000,00 Rp2.000,00 Rp2.000,00 /sekali parkir Besarnya tarif sudah termasuk menaikkan dan menurunkan penumpang
2.Angkutan pedesaan/kota Mobil penumpang Rp2.000,00
2.Sarana / Fasilitas : NO JENIS JASA / PELAYANAN JENIS FASILITAS / SARANA TARIF JUMLAH KET 1 Pemakaian Ruang Tidur Rp10.000,00 /sekali pakai
2.Pemakaian Fasilitas Lainnya : 1) Parkir Kendaraan 2) Setiap penjual yang menjajakan dagangan dalam pelataran terminal 3) Pemakaian fasilitas ruang tunggu terminal 4) Pemakaian fasilitas toilet : - Buang air kecil - Buang air besar 5) Pencucian mobil : - Bus besar - Bus sedang - Bus kecil Rp2.000,00 Rp2.000,00 Rp2.000,00 Rp1.000,00 Rp2.000,00 Rp35.000,00 Rp30.000,00 Rp25.000,00 /sekali parkir/hari /kali /kali /kali /sekali cuci /sekali cuci /sekali cuci 3 Pemakaian Tempat Ruko Rp60.000,00 /bulan Usaha Toko Rp45.000,00 /bulan Kios Rp30.000,00 /bulan Lods Rp30.000,00 /bulan BUPATI BANTAENG M. NURDIN ABDULLAH Dokumentasi dan Informasi Hukum|10 LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR : 3 TAHUN 2017 TANGGAL : 14 MARET 2017 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR BUPATI BANTAENG M. NURDIN ABDULLAH NO JENIS TEMPAT PARKIR JENIS KENDARAAN BERMOTOR TARIF TARIF BERMALAM
1.Tempat khusus parkir Biasa Sedan, jeep, mini bus, pick up, dan sejenisnya Rp.5.000,00 Rp.20.000,00 Bus,truk dan alat besar/berat lainnya Rp.10.000,00 Rp.25.000,00 Sepeda motor Rp.2.000,00 Rp.10.000,00
2.Tempat parkir yang menggunakan sistem portal Sedan, jeep, mini bus, pick up, dan sejenisnya Rp.2.000,00/jam dan setiap 30 menit berikutnya dikenakan tarif Rp.1.000,00 Rp.48.000,00 Bus,truk dan alat besar/berat lainnya Rp.3.000,00/jam dan setiap 30 menit berikutnya dikenakan tarif Rp.1.500,00 Rp.72.000,00 Sepeda motor Rp.1.000,00/jam dan setiap 30 menit berikutnya dikenakan tarif Rp.500,00 Rp.24.000,00 Tarif parkir khusus sistem portal terhitung 10 menit setelah wajib retribusi melewati portal masuk Dokumentasi dan Informasi Hukum|11 LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR : 3 TAHUN 2017 TANGGAL : 14 MARET 2017 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR TARIF RETRIBUSI PENGINAPAN/VILLA/PESANGGRAHAN NO TEMPAT PELAYANAN JENIS PELAYANAN TARIF KET
1.Villa Eksekutif Single Rp300.000,00 / Malam Double Rp400.000,00 /Malam
2.Villa Deluxe Single Rp200.000,00 /Malam Double Rp300.000,00 /Malam
3.Villa Standar Single Rp150.000,00 /Malam Double Rp250.000,00 /Malam
4.Pesanggrahan Rp50.000,00 /Malam/Kamar
5.Wisma Bantaeng Umum Rp230.000,00 /Malam Khusus Rp200.000,00 /Malam
6.Guest House Kamar kelas 1 Rp50.000,00 /Malam Kamar kelas 2 Rp35.000,00 /Malam BUPATI BANTAENG M. NURDIN ABDULLAH Dokumentasi dan Informasi Hukum|12 LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR : 3 TAHUN 2017 TANGGAL : 14 MARET 2017 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN No Jenis Jasa / Pelayanan Jenis Ternak Tarif 1 Pemeriksaan Kesehatan ternak sebelum dipotong - Sapi, Kerbau, dan Kuda - Kambing Rp. 10.000/ ekor Rp. 4.000/ ekor 2 Pemakaian kandang - Sapi, kerbau, dan kuda - Kambing Rp. 10.000/ ekor Rp. 2.000/ ekor 3 Pemakaian tempat pemotongan - Sapi, Kerbau, dan Kuda - Kambing Rp. 20.000/ ekor Rp. 4.000/ ekor BUPATI BANTAENG M. NURDIN ABDULLAH Dokumentasi dan Informasi Hukum|13 LAMPIRAN VII PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR : 3 TAHUN 2017 TANGGAL : 14 MARET 2017 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN No. Jenis pelayanan Tarif (Rp) Masa berlaku 1. 2. 3. 4. 5. Jasa labuh / tambat sebagai berikut : 1 s/d 5 GT Jasa Bongkar Muat Barang:
a.1 s/d 5 ton
b.6 s/d 10 ton
c.11 s/d 15 ton
d.6 s/d 20 ton
e.21 s/d 25 ton
f.26 s/d 30 ton
g.31 s/d 35 ton
h.36 s/d 40 ton
i.41 s/d 45 ton
l.50 ton ke atas Jasa Standar : Dermaga Beton/Jembatan : 1) Jembatan Bergerak 2) Dermaga Beton 3) Kapal Beristirahat pada dermaga Jasa Penumpukan Barang :
a.Besi, Logam dan Hasil Tambang Lainnya
b.Kayu dan Sejenisnya
c.Lainnya Tarif Kendaraan Keluar Masuk Kawasan Pelabuhan :
a.Golongan I
b.Golongan II
c.Golongan III
d.Golongan IV Rp5.000,00 Rp5.000,00 Rp7.000,0 Rp9.000,00 Rp11.000,00 Rp13.000,00 Rp15.000,00 Rp7.000,00 Rp9.000,00 Rp21.000,00 Rp23.000,00 Rp50.000,00 Rp45.000,00 Rp45.000,00 Rp500,00 Rp1.000,00 Rp500,00 Rp3.000,00 Rp5.000,00 Rp15.000,00 Rp25.000,00 per hari per satu kali bongkar/muat / GT / call / GT / call /GT / call / ton/ hari / m³ / hari / m³ / hari /1 kali masuk /1 kali masuk /1 kali masuk /1 kali masuk BUPATI BANTAENG M. NURDIN ABDULLAH Dokumentasi dan Informasi Hukum|14 LAMPIRAN VIII PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR : 3 TAHUN 2017 TANGGAL : 14 MARET 2017 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA NO TEMPAT PELAYANAN JENIS PELAYANAN GOLONGAN TARIF TARIF (RP) VOLUME 1. Tempat Rekreasi Objek Wisata
a.Masuk Kawasan Anak – anak Dewasa Rp3.000,00/ orang Rp5.000,00/ orang
b.Penggunaan Fasilitas Obyek Wisata 1) Parkir Mobil Motor Rp3.000,00/ kendaraan Rp2.000,00/ kendaraan 2) Gazebo Umum /Kelompok Rp10.000,00/Jam 3) Kamar Mandi/ wc Air kecil Air besar Rp1.000,00/ orang Rp2.000,00/ orang 4)Perahu dan sejenisnya Anak – anak Dewasa Rp10.000,00/orang /seat 5) Pelampung dan Sejenisnya Anak – anak Dewasa Rp3.000,00/ orang Rp5.000,00/ orang 6)Permainan anak- anak Anak – anak Dewasa Rp3.000,00/ orang Rp5.000,00/ orang 7)Becak wisata (Odong-odong) Anak – anak Dewasa Rp5.000,00/ orang/seat Rp10.000,00/orang /seat
c.Fasilitas Olahraga: 1) Lapangan tennis - Rp50.000,00/Klub/ Pemakaian 2) Lapangan Volli / Voli Pantai - Rp25.000,00/Klub/ Pemakaian
a.Fasilitas Penginapan/ Pertemuan/ Rapat
1.Hotel Pantai Marina - Rp500.000,00/hari /kamar Dokumentasi dan Informasi Hukum|15 Deluxe Standar Ekstra Bed - - Rp300.000,00/hari /kamar Rp150.000,00/hari /kamar
2.Cottage - Rp1.250.000,00/ Hari/Unit
3.Ruang Pertemuan - Rp500.000,00/Hari
4.Home Stay - Rp100.000,00/Hari
5.Gedung Karaeng Latippa - Rp.2.500.000,00/ Hari
2.Kolam Renang a. Masuk Kawasan 1.Anak-anak 2.Dewasa Rp3.000,00/ orang Rp7.000,00/ Orang
b.Penggunaan Parkir
1.Mobil
2.Motor Rp2.000,00/ Kendaraan Rp1.000,00/ Kendaraan
3.Wisata Budaya a. Masuk kawasan Dewasa Rp2.000,00/ orang
b.Penggunaan Parkir 1.Mobil 2.Motor Rp2.000,00/ orang Rp1.000,00/ orang BUPATI BANTAENG M. NURDIN ABDULLAH Dokumentasi dan Informasi Hukum|16 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA A. Umum Pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa usaha dipungut berdasarkan layanan/jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta yang meliputi:
a.pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau
b.pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Pungutan retribusi jasa usaha diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 namun untuk melakukan penyesuaian tarif guna mengikuti perkembangan perekonomian dan dengan bertambahnya objek retribusi perlu dilakukan beberapa perubahan yaitu meliputi:
1.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2.Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
3.Retribusi Terminal
4.Retribusi Tempat Parkir Khusus
5.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
6.Retribusi Rumah Potong Hewan
7.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
8.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga B. Pasal demi Pasal Pasal I Angka 1